Adat perkawinan pada masyarakat Sasak
Lombok dikaitkan dengan upacara adat sorong serah aji kerama. Seorang pemuda
(terune) dapat memperoleh seorang istri berdasarkan adat dengan dua cara yaitu:
pertama dengan soloh (meminang kepada keluarga si gadis); kedua dengan cara
merariq (melarikan si gadis), Setelah salah satu cara sudah dilakukan, maka
keluarga pria akan melakukan tata cara perkawinan sesuai adat Sasak.
Upacara perkawinan Sasak Lombok
sering dikaitkan dengan upacara adat perkawinan sorong serah aji kerama yang
merupakan salah satu tradisi yang ada sejak zaman dahulu dan telah melekat
dengan kuat serta utuh didalam tatanan kehidupan masyarakat suku Sasak Lombok,
bahkan beberapa kalangan masyarakat baik itu tokoh agama dan tokoh masyarakat
adat itu sendiri menyatakan bahwa jika tidak melaksanakan upacara adat ini akan
menjadi aib bagi keluarga dan masyarakat setempat.
Sorong serah berasal dari kata sorong
yang berarti mendorong dan serah yang berarti menyerahkan, jadi sorong serah
merupakan suatu pernyataan persetujuan kedua belah pihak baik dari pihak
perempuan maupun pihak laki-laki dalam prosesi suatu perkawinan antara terune
(jejaka) dan dedare (gadis).
Upacara sorong serah ini merupakan
salah satu rangkaian upacara terpenting pada prosesi perkawinan adat Sasak
Lombok.
Upacara sorong serah aji kerama ini
juga pernah dipentaskan disuatu Sekolah Menagah Atas di Lombok dalam acara
kebudayaan. Sorong serah aji kerama ini dijadikan sebagai salah satu praktek
dalam mata pelajaran Seni Budaya di Lombok. Pada waktu prakteknya siswa
diaharuskan mengucapkan kata-kata dalam bahasa sasak yang halus, bukan bahasa
sasak yang umumnya. Serta menggunakan pakaian adat sasak. Untuk yang laki-laki
menggunakan Dodot dan yang perempuan menggunakan Lambung.
Sorong serah aji kerama ini dilakukan
oleh laki-laki dan perempuan. Dimana yang laki-laki akan terbagi menjadi dua
pihak, ada dari pihak mempelai laki-laki dan mempelai perempuan. Sedangkan yang
perempuan akan membawa semacam persembahan yang diperlukan dalam uapcara sorong
serah aji kerama.
Adapun prosesi perkawinan Runutan
adalah sebagai berikut:
1.
Mesejati
Mengandung arti bahwa dari pihak
laki-laki mengutus beberapa orang tokoh masyarakat setempat atau tokoh adat
untuk melaporkan kepada kepala desa atau keliang/kepala dusun untuk
mempermaklumkan mengenai perkawinan tersebut tentang jati diri calon pengantin
laki-laki dan selanjutnya melaporkan kepada pihak keluarga perempuan.
2.
Selabar
Mengandung maksud untuk memper
maklumkan kepada pihak keluarga calon pengantin perempuan yang ditindaklanjuti
dengan pembicaraan adat istiadatnya meliputi aji kerama yang terdiri dari
nilai-nilai 33-66-100 dengan dasar penilaian uang kepeng bolong atau kepeng
jamaq, bahkan kadang-kadang acara selabar ini dirangkaikan dengan permintaan
wali sekaligus.
3.
Mengambil
Wali
Yang dimaksud dengan mengambil wali
adalah mengambil wali dari pihak perempuan bisa langsung pada saat selabar atau
beberapa hari setelah pelaksanaan selabar dan hal ini tergantung dari
kesepakatan dua belah pihak (kapisuka)
4.
Mengambil
Janji
Dalam pelaksanaan mengambil janji ini
adalah membicarakan seputar sorong serah dan aji kerama sesuai dengan adat
istiadat yang berlaku di dalam desa atau kampung asal calon mempelai perempuan.
5.
Sorong
Serah
Roh atau Inti dari pelaksanaan proses
adat merariq ini adalah Sorong Serah Aji Krame, prosesi ini merupakan
pengumuman resmi secara adat bahwa perkawinan seorang laki-laki dan seorang
perempuan yang disertai dengan penyerahan peralatan mempelai pihak laki-laki
atau yang dikenal dengan piranti-piranti simbul adat. Sebab biasanya jika
Prosesi ini tidak dilaksanakn maka kedepannya akan timbul pertanyaan sehingga
timbul permasalahan baru secara intern
6.
Nyongkolan
Dalam pelaksanaan nyongkolan keluarga
pihak laki-laki disertai oleh kedua mempelai mengunjungi pihak keluarga
perempuan yang diiringi oleh kerabat dan handai taulan dengan mempergunakan
pakaian adat diiringi gamelan bahkan gendang beleq.
7.
Bales
Ones Nae (Napak Tilas)
Merupakan salah satu tradisi untuk berkunjung ke rumah
orang tua perempuan secara khusus bersama kedua orang tua pihak laki-laki.
Sumber :

Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusAet leh bdoen blog criten :D
BalasHapus